Juridical Analysis of Law Enforcement of Sexual Violence Against Children in Islamic Boarding Schools: A Case Study at Darul Mukhlisin Islamic Boarding School, Temulus, Ngawi
DOI:
https://doi.org/10.55927/mijst.v1i1.5Keywords:
sexual violence, children, pesantren, law enforcement, juridical analysisAbstract
The crime of sexual violence against children is a serious crime that threatens the dignity and dignity of humanity, so it deserves to be categorized as a crime against humanity. This research was conducted with a normative legal approach, which focuses on the analysis of secondary data in the form of related laws and regulations, court decisions, and relevant academic literature sources. The purpose of this study is to analyze law enforcement against cases of sexual violence against children in the pesantren environment, with special emphasis on cases at the Darul Mukhlisin Islamic Boarding School in Temulus, Ngawi. Normative legal research is used, which is supported by a juridical-qualitative approach. Secondary data consists of laws and regulations, court decisions, and related legal literature.
References
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soesilo, R. 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Jakarta: Politeia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
AINews. 2025. “Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Lakukan Pencabulan, Kini Ditahan Polisi.” AINews.id, 27 Maret 2025. https://ainews.id/2025/03/27/pengasuh-ponpes-di-ngawi-diduga-lakukan pencabulan-kini-ditahan-polisi/
Harian7. 2025. “Tim Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kunjungi Ngawi: Pastikan Proses Hukum dan Dampak Sosial Terpantau.” Harian7.com, April 2025. https://harian7.com/2025/04/tim-direktorat-rehabilitasi-sosial-anak-kunjungi-ngawi-pastikan-proses-hukum-dan-dampak-sosial-terpantau.html
Gempur News. 2025. “Kunjungan Tim Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak ke PPA Polres Ngawi.” Gempurnews.com, 10 April 2025. https://www.gempurnews.com/2025/04/10/kunjungan-tim-direktorat-rehabilitasi-sosial-anak-ke-ppa-polres-ngawi/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imam Sampurno, Gusjoy Setiawan, Angga Budi Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






